
Yogyakarta, 30 September – Kiprah alumnus Program Studi Magister Bioetika UGM terus berkembang di berbagai bidang profesional dan akademik. Salah satunya ditunjukkan oleh Dr. dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.Ked.(Surg), Sp.B-ET., M.Bio.Et., FINACS, alumnus Program Studi Magister Bioetika UGM, yang aktif berkontribusi dalam pengembangan kajian bioetika, hukum kesehatan, dan praktik pelayanan medis.
Dr. Ery Suhaymi yang saat ini dipercaya memimpin RS Regina Maris Medan dan IDI Wilayah Sumatera Utara, menjadi narasumber dalam forum diskusi ilmiah bulanan RABOAN yang diselenggarakan oleh Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) UGM. Forum yang dilaksanakan secara daring tersebut mengangkat tema “Penerapan Otonomi Pasien Gawat Darurat Bedah di Rumah Sakit.”
Dalam forum tersebut, Dr. Ery membagikan pengetahuan, pengalaman profesional, serta hasil risetnya mengenai persoalan etik dan hukum yang dihadapi dokter bedah dalam memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat. Topik ini menjadi penting karena kondisi emergency menuntut dokter mengambil keputusan secara cepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan permanen, sementara di sisi lain dokter tetap memiliki kewajiban untuk menghormati otonomi pasien dan hak pasien atas informasi serta persetujuan tindakan medis (informed consent).
Salah satu persoalan yang dibahas adalah situasi ketika pasien tiba di IGD dalam kondisi tidak sadarkan diri tanpa pendamping. Dilema juga dapat muncul ketika proses pengambilan keputusan medis dipengaruhi oleh budaya kekerabatan setempat, seperti tradisi Dalihan Na Tolu di Sumatera Utara yang dapat melibatkan musyawarah dengan tokoh keluarga dalam menentukan keputusan. Berdasarkan riset yang dilakukan Dr. Ery terhadap dokter bedah di Sumatera Utara, kekhawatiran terhadap sengketa hukum dan dugaan malpraktik juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan dokter di lapangan.
Melalui perspektif bioetika dan hukum kesehatan, Dr. Ery menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan pasien menjadi pertimbangan penting ketika persetujuan pasien tidak dapat diperoleh secara segera. Dalam kondisi pasien tidak sadar dan tidak terdapat perwakilan yang dapat memberikan persetujuan, tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 274 dan Pasal 275 ayat (1), mengenai kewajiban dan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.
Kontribusi Dr. Ery dalam forum tersebut menunjukkan bagaimana kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan Magister Bioetika dapat diimplementasikan dalam praktik profesional. Latar belakangnya sebagai dokter spesialis, praktisi, akademisi, sekaligus alumnus Magister Bioetika memperlihatkan peran lulusan dalam menjembatani kajian bioetika dengan persoalan nyata dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam menghadapi kompleksitas pengambilan keputusan medis.
Melalui kontribusi tersebut, alumnus Magister Bioetika UGM tidak hanya berkiprah dalam bidang profesinya masing-masing, tetapi juga turut menyebarluaskan pemikiran dan praktik bioetika kepada tenaga kesehatan dan masyarakat akademik. Hal ini menjadi salah satu bentuk kontribusi alumni dalam mendukung penguatan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan, hak, martabat, dan kepentingan pasien.
Kegiatan ini juga berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui penguatan kualitas dan etika pelayanan kesehatan; SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui pertukaran pengetahuan dan pengembangan kapasitas akademik-profesional; serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan pemahaman mengenai hak pasien, etika profesi, dan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan.
Penulis: Yeti Susilowati