
Program Studi Magister Bioetika Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada menggelar acara Kuliah Umum bertajuk: Digital Technology in Healthcare Deliveries pada Senin (03/10). Acara yang digelar secara luring dan daring tersebut menghadirkan pembicara Prof Dick Willems MD, PhD yang merupakan pengajar di Departemen Ethics, Law and Humanities, Amsterdam University Medical Center. Sementara itu berperan sebagai moderator adalah Dr. Annisa Ullya Rasyida, dr., M.Si yang merupakan mahasiswa Prodi Magister Bioetika.
Selama kurang lebih dua jam, Prof. Dick Willems memamparkan fenomena yang meningkat beberapa tahun kebelakang khususnya pada masa Pandemi Covid-19. Selama masa pandemi, dimana pergerakan masyarakat dibatasi oleh pemerintah, teknologi digital menjadi sarana yang penting dalam keberlangsungan layanan kesehatan. Dalam Global Strategy on Digital Health (2020-2025) yang diterbitkan oleh WHO terdapat setidaknya sepuluh poin dari pengembangan kesehatan digital diantaranya adalah:
1. telemedicine and telecare;
2. electronic health records and standards;
3. mobile health apps for monitoring and prevention;
4. public health portals providing access to individual health records and contacts with the health system;
5. integrated care delivery;
6. clinical decision-making support tools in primary care;
7. robotics;
8. personalized medicine;
9. nanotechnologies.
10. artificial intelligence.
Prof. Dick Willems menjelaskan adanya perkembangan teknologi tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan diagnosa medis, pengambilan keputusan untuk perawatan pasien, terapi berbasi digital, hingga manajemen perawatan dan perawatan personal. Perkembangan digital juga berpotensi untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi bagi praktisi untuk mendukung pemberian layanan kesehatan. Berbagai potensi tersebut menurut Prof. Dick Willems membuat teknologi kesehatan digital penting untuk dikembangkan di negara-negara berkembang.
Dalam pemaparannya, Prof. Dick Willems juga menekankan bahwa pengembangan kesehatan digital juga berpotensi untuk menghadirkan tantangan baru. Oleh sebab itu perkembangan teknologi digital perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, aksesibilitas, skalabilitas, replikasi, interoperabilitas, privasi, keamanan dan kerahasiaan.