Tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia merupakan salah satu garda terdepan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama pada SDGs tujuan ketiga [1]:
”Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua usia.”
Namun dalam menjalankan tugasnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan sering dihadapkan pada tekanan moral (moral distress) dan dilema etis yang berpotensi mengancam kesejahteraan fisik dan mental mereka, sehingga berpengaruh ke kualitas layanan kesehatan.
Tekanan moral atau moral distress adalah kondisi psikologis yang timbul saat individu tidak dapat bertindak sesuai dengan nilai-nilai moralnya akibat keterbatasan eksternal. Bagi tenaga kesehatan, situasi tersebut dapat memengaruhi pengambilan keputusan etis, menurunkan kualitas pelayanan, dan memicu burn out, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Pengembangan Kuesioner MMD-HP Versi Bahasa Indonesia
Saat ini tim peneliti dari Center for Bioethics and Medical Humanities FK-KMK UGM yang diketuai oleh Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A., sedang mengembangkan penelitian terkait kuesioner Measuring Moral Distress in Health Care Professionals (MMD-HP) yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Instrumen MMD-HP tersebut pertama kali dikembangkan oleh Elizabeth G. Epstein pada tahun 2019 [2]. Penelitian tersebut mengawali rangkaian penelitian utama yakni pengembangan dialog kasus etika klinis Moral Case Deliberation dalam Konteks Budaya Lokal Indonesia.
Kontribusi pada SDGs
Penelitian yang sedang dikembangkan ini diharapkan memberi kontribusi langsung pada pencapaian SDGs, antara lain:
- Penguatan sistem kesehatan (Target 3.c)
- Dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja (Target 3.4)
- Memastikan keadilan dan kualitas layanan kesehatan (Target 3.8)
Pengembangan kuesioner MMD-HP versi Bahasa Indonesia adalah langkah penting untuk mengukur tingkat tekanan moral yang dirasakan tenaga kesehatan. Melalui hasil penelitian tersebut, diharapkan tidak hanya melindungi kesejahteraan tenaga kesehatan, namun juga mendukung kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Langkah tersebut sejalan dengan visi SDGs untuk membangun masyarakat yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Referensi:
[1] Kementerian PPN/Bappenas, Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta: Kedeputian Bidang Kemaritiman Dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), 2020. doi: 10.1007/978-3-319-95870-5_300217.
[2] E. G. Epstein, P. B. Whitehead, C. Prompahakul, L. R. Thacker, and A. B. Hamric, “Enhancing Understanding of Moral Distress: The Measure of Moral Distress for Health Care Professionals,” AJOB Empir. Bioeth., vol. 10, no. 2, pp. 113–124, 2019, doi: 10.1080/23294515.2019.1586008.
Reporter:
- Ika Setyasari, S.Kep.Ns., M.N.Sc
- Mahmasoni Masdar, S.Kep.Ns., M.Kep
Editor:
- Alvira Rahmasari, S.H.G
- Rafi Khairuna Wibisono, S.Kom