
Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Penulis
NURUL AIDA FATHYA,
Pembimbing
Christantie Effendy
Yayi Suryo Prabandari
Abstrak
Pendahuluan: Konsep pelayanan kesehatan patient center mendorong praktik kolaborasi interprofesional (PKIP). Meskipun setiap tenaga kesehatan memiliki kebijakan sendiri dalam melakukan kolaborasi, pemahaman etika bersama dibutuhkan agar dapat memperkuat PKIP. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan dan faktor yang berhubungan dengan PKIP serta mengetahui bagaimana etika interprofesional dipahami dan diterapkan dalam PKIP. Metode: Penelitian ini menggunakan mixed methods-sequential explanatory design dengan subjek tenaga kesehatan di RSUD R Syamsudin SH yang diambil secara systematic random sampling. Tahap kuantitatif dengan rancangan deskriptif observasional menggunakan kuisoner the Assessment of Interprofessional Team Collaboration Scale II (AITCS II) versi bahasa Indonesia dengan 3 domain. Tahap kualitatif menggunakan rancangan fenomenologi dengan wawancara mendalam. Hasil: Dari 320 responden, lebih dari 66% responden menerapkan kolaborasi baik pada tiap domain; 73,8 % responden menerapkan KIP dengan baik. Wawancara 11 partisipan menghasilkan 4 tema: pelaksanaan PKIP belum ideal, pemahaman komponen PKIP, pemahaman etika interprofesional dan kesamaan prinsip etik. Integrasi hasil menemukan adanya kesenjangan antara penerapan kolaborasi terukur dengan pelaksanaan di lapangan yang disebabkan oleh beberapa kendala dan faktor yang berhubungan dengan penerapan PKIP: latar belakang profesi, pemahaman KIP serta domainnya dan regulasi PKIP. Etika interprofesional dipahami sebagai pedoman bersama yang memiliki kesamaan prinsip antara lain: beneficence, nonmaleficence, respect for autonomy, justice, respect, understanding, equality, dan golden rule principle yang telah diterapkan dalam praktik KIP. Kesimpulan: Pemahaman KIP yang tidak tepat menimbulkan persepsi telah menerapkan PKIP dengan baik. Kesamaan prinsip di dalam etika interprofesional menjadi komponen penguat PKIP yang harus diterapkan.