Photo by Karolina Grabowska from Pexels
Penulis: SIGID KIRANA L B
Pembimbing: Prof. dr. Moh. Hakimi, Sp.OG(K); Prof. Dra. Yayi Suryo P., M.Si, Ph.D
Latar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai diberlakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 2014 telah membawa Indonesia ke babak baru untuk mewujudkan hak kesehatan bagi masyarakatnya. Sistem asuransi sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dirasakan membawa banyak manfaat bagi masyarakat, meskipun masih banyak kendala pada pelaksanaannya. Penelitian ini mencoba mencari dilema etik yang dirasakan oleh dokter spesialis tindakan bedah dan non-bedah dalam melaksanakan program JKN di rumah sakit. Metode : Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi di Kota Semarang, Jawa tengah, dengan cara melakukan deep interview kepada lima dokter spesialis tindakan bedah yaitu obgyn, THT-KL, bedah, mata, anestesi dan enam dokter spesialis tindakan non-bedah yaitu anak, jiwa, penyakit dalam, rehabilitasi medis, syaraf dan kulit. Masing-masing spesialisasi terdapat dua responden yang telah diwawancarai. Data dianalisis menggunakan pendekatan fenomenologi penelitian kualitatif. Hasil : Masih didapatkan beberapa permasalahan ketika dokter spesialis menangani pasien BPJS di rumah sakit yang meliputi: 1) Sosialisasi dirasakan masih kurang sehingga dokter sebagai pelaksana kesulitan untuk mengimplementasikan aturan. 2) Pelaksanaan yang berbeda di berbagai rumah sakit sehingga dokter sulit untuk menyesuaikan ketika dokter berpraktik pada rumah sakit tipe C karena jumlah klaim yang seringkali tidak mencukupi untuk memberikan pelayanan pada pasien. 3) Program JKN memberikan dampak kenaikan jumlah pasien, hal ini memberikan dampak kekhawatiran dokter atas tuntutan hukum apabila melakukan kesalahan, terlebih lagi dokter juga harus menyesuaikan dengan klaim biaya yang ada. 4) Apapun permasalahanya, dokter tetap berusaha untuk menjunjung tinggi sumpah dokter dan KODEKI dan senantiasa melakukan yang terbaik untuk pasien. Kesimpulan : Pelaksanaan JKN harus selalu dilakukan evaluasi terus-menerus, dan tetap harus memperhatikan kendala yang dihadapi dokter di lapangan. Dalam melaksanakan praktiknya yang penuh dengan dilema, dokter harus senantiasa mendapatkan perlindungan hukum dan etik yang memadai dan apabila terjadi dilema etik dalam menjalankan profesinya, dokter spesialis bisa melakukan konsultasi dengan subkomite etik dan hukum dari komite medis rumah sakit