Photo by SwapnIl Dwivedi on Unsplash
Penulis
DESY PUTRI RATNASARI
Pembimbing
Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A
Dr. Carolus Borromeus Kusmaryanto, SCJ
Abstrak
Pendahuluan: Informed consent ialah persetujuan bebas yang diberikan kepada pasien terhadap suatu tindakan medis setelah memperoleh semua informasi penting tentang sifat dan konsekuensi tindakan tersebut. Prosedur tentang cara dan isi informed consent masih perlu dianalisis untuk memberikan perlindungan terhadap dokter, pasien dan institusi terkait. Tujuan penelitian ini untuk membahas lebih mendalam tentang cara dan isi informed consent dalam pelayanan homeopati oleh praktisi jemaah Ahmadiyah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan total partisipan yaitu 20 orang yang terdiri dari homeopath, pasien, dan staf Departemen Homeopati Nasional yang dilakukan melalui indepth interview menggunakan purposive sampling lalu data diolah menggunakan coding dan disajikan secara deskriptif. Hasil: Homeopath lebih sering menggunakan informed consent lisan. Unsur-unsur informed consent: (1) cara penyampaian informasi yang baik dikondisikan sesuai latar belakang dan kondisi psikologis pasien; (2) benar dalam penyampaian homeopati (cara mengungkapkan diagnosis pasien, tujuan alternatif tindakan, risiko, prognosis di mana setiap homeopath tidak pernah menjanjikan kesembuhan terhadap pasien serta pembiayaan yang sepenuhnya gratis kecuali bagi homeopath yang memiliki klinik mandiri; dan (3) informasi yang lengkap. Faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan homeopati disebabkan dissatisfaction sebanyak 34% pasien; need for personal control sebanyak 16% pasien; dan philosophical congruence sebanyak 50% pasien. Kesimpulan: Penerapan informed consent tidak hanya sekedar memberikan tanda tangan, tetapi inti dari informed consent ialah penjelasan tentang informasi yang dilanjutkan dengan persetujuan baik dalam bentuk lisan atau tertulis agar pasien dapat mengambil keputusan dan dapat dipertanggungjawabkan. Edukasi yang lebih komprehensif, kebijakan dan sosialisasi mendalam informed consent sangat diperlukan untuk para praktisi.