Penulis
FAJAR NURCAHYO
Pembimbing
Prof. Dra. RA. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D
Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ
Abstrak
Pendahuluan: Respect for person merupakan konsep dalam bioetika yang ditujukan untuk melindungi keseluruhan subjek yang terlibat dalam penerapannya. Adapun isi dari RP memuat kaidah-kaidah untuk menghargai dan menghormati hak seluruh subjek yang terlibat serta kewajiban melindungi subjek yang dianggap rentan di dalamnya. Tujuan penelitian ini untuk membahas tentang bagaimana pengobatan terapi bekam memberikan perlindungan terhadap keseluruhan subjek (pasien dan terapis) yang terlibat di dalamnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode fenomenologi. Jumlah partisipan sebanyak 9 orang yang terdiri dari partisipan terapis dan partisipan pasien terapi bekam. Proses pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam menggunakan purposive sampling. Analisis data diolah menggunakan proses koding yang diinterpretasikan dan disajikan secara deskriptif. Hasil: Respect for person diterapkan dalam terapi bekam. Adapun terapis menerapkan kebebasan bersyarat untuk memilih dan memutuskan pada pasien bekam. Kebebasan berysarat tersebut diwujudkan melalui upaya pemastian pada pasien dan berlaku kontinyu. Kelompok-kelompok rentan dalam terapi bekam diberikan jaminan perlindungan dalam menjalani terapi bekam yang tidak diskriminatif dan tidak membebani pasiennya. Kesimpulan: Penerapan respect for person sangat bergantung pada berbagai faktor yang menyerta pada diri terapis dan memiliki peran langsung terhadap kedalaman pemaknaan atas penerapannya dari upaya menghargai pilihan dan memberikan perlindungan kepada pasien.